Your browser does not support frame.
PRAMUKA SAKA WIRA KARTIKA
Bela
Negara sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesadaran Bela Negara harus dibangun,
dibina dan ditumbuhkembangkan dalam diri setiap warga negara sejak usia dini
melalui pendidikan seumur hidup dalam bentuk proses pembelajaran interaktif,
partisipatif dan progresif sepanjang hayat.
Dalam usaha menjaga integritas bangsa dan negara, perlu meningkatkan
pembinaan pemberdayaan partisipasi masyarakat sesuai dengan tuntutan keadaan
dewasa ini. TNI AD melalui fungsi
pembinaan teritorial berusaha membangkitkan, mendorong, mengarahkan serta
mengendalikan keinginan, semangat dan daya masyarakat terutama bagi generasi
muda, dalam rangka peningkatan pembinaan partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan Kesadaran Bela Negara sesuai amanat pasal 30 ayat (2) UUD 1945.
Sesuai
dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 menyatakan bahwa
tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa tugas pokok TNI
dilaksanakan melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer
Selain Perang (OMSP) serta pada butir 8 menyatakan Pemberdayaan Wilayah
Pertahanan dan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan
Semesta. Sebagai aplikasi dari
Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, salah satunya memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat
Indonesia, terutama generasi potensial dalam wadah pembinaan Gerakan Pramuka.
Satuan Karya Wira Kartika
merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka yang merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/ teknologi,
serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif
sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional. Keberadaan dan kegiatan operasional dari Saka
Wira Kartika sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat
Kepramukaan yang berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Dalam
mendukung operasional Saka Wira Kartika dibutuhkan Buku Panduan Syarat
Kecakapan Khusus yang merupakan kumpulan materi kegiatan dalam Saka Wira
Kartika yang harus dilakukan oleh peserta didik, sehingga apabila dinyatakan
lulus dalam materi kegiatan yang disyaratkan, maka peserta didik berhak memperoleh
dan memakai Tanda Kecakapan Khusus sesuai dengan bidang masing-masing. Buku Panduan Syarat Kecakapan Khusus
merupakan produk bersama sesuai hasil pengkajian Tim Pokja Kwarnas Gerakan
Pramuka dan Tim Pokja TNI AD. Dengan
adanya panduan tersebut, maka dapat
membantu kelancaran para pelatih, instruktur dan Pamong dalam rangka pembinaan
dan pengembangan kegiatan Kepramukaan dalam wadah Saka Wira Kartika di wilayah.
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
Leave a comment