DASAR
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI
).
c. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
d. Keputusan
Presiden RI Nomor 104 tahun 2004 tentang anggaran dasar Gerakan Pramuka.
e. Kesepakatan
bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Agama, Menteri Pemuda
dan Olahraga dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
118 tahun 2006, Nomor KB / 05 / M / X / 2006, Nomor 51 / X / KB/ 2006 Nomor 52
tahun 2006, Nomor 0145 / MENPORA / X / 2006, Nomor 161 tahun 2006 tentang
peningkatan upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka.
f. Peraturan
Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor Perkasad 182 / X / 2007 dan Nomor 199 tahun 2007 tentang kerjasama dalam
usaha pembinaan dan pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.
g. Surat
Keputusan Bersama Dirjen Pothan Dephan dan Kakwarnas gerakan Pramuka Nomor
SKEP/ 27 / VII / 2006 098 Tahun 2006
tanggal 14 Juli 2006 tentang Pengesahan Buku Panduan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara dalam Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor 086 Tahun 2005
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
i. Keputusan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 182 tahun 2006 tentang petunjuk
penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
j. Keputusan
Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
k. Keputusan
Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.